Halaman

Selasa, 19 Juni 2012

Tebas:Dirikan Ruko di Atas Gang,20 Pemilik Ruko Protes

TEBAS - Duapuluh pemilik ruko di wilayah RT 14 RW 7 Dusun Kalimbawan, Kuala, Tebas, protes atas berdirinya sebuah bangunan baru di atas gang, yang seharusnya dijadikan akses jalan dan pemisah antar ruko sekaligus sebagai jalan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran. Menurut perwakilan dua puluh pemilik ruko, H Muhammad Anis yang akrab disapa Haji Manis, mereka kecewa atas didirikannya ruko di atas gang tersebut. 
Pasalnya gang tersebut merupakan hibah dari duapuluh pemilik ruko untuk akses jalan dan mempermudah masuknya mobil pemadam, jika ada kebakaran. “Sekarang sudah berjalan proses pembangunan ruko di atas gang tersebut, kami minta ini dibongkar,” ungkapnya kepada Pontianak Post saat menyambangi Kantor Redaksi Pontianak Post, Senin (18/6). 


Alasan tuntutan duapuluh pemilik ruko, selain gang tersebut menjadi jalan masuk warga dan untuk mengantisipasi kebakaran yang seringkali menimpa Pasar Tebas, tanah yang dibuat gang tersebut dibangun atas kesepakatan duapuluh pemilik ruko. “Jadi tanah tersebut merupakan hibah, di mana sebelumnya dua puluh pemilik ruko sudah menyerahkan sebagian tanah bangunan ruko, sehingga terbuatnya gang tersebut,” jelasnya. 

Ia merasa heran mengapa tanah gang tersebut bisa diperjualbelikan oleh oknum pejabat desa dengan salah satu warga, sehingga lahan yang dibuat gang tersebut memiliki sertifikasi. Padahal, dia menambahkan, sebelumnya pada empat kepemimpinan kepala desa yang lalu, tidak pernah memberikan izin pendirian bangunan di atas gang tersebut. “Orang-orang tua atau pemilik ruko di Komplek Pasar Tebas pun tahu bahwa gang tersebut bukan milik seseorang, tetapi hibah duapuluh pemilik ruko. Termasuk orang yang kini membangun ruko di atas gang tersebut pun tahu asal muasal dibuatnya gang sebagai pembatas antar bangunan ruko tersebut,” jelasnya.

Terpisah, mantan kepala desa dua periode, Lukman, membenarkan bahwa gang tersebut dibuat sebagai antisipasi kebakaran, sehingga api tak menjalar ke bangunan satu menuju bangunan lainnya. Bahkan, saat ia menjadi kepala desa, pun tak berani memberikan izin pendirian bangunan karena gang tersebut merupakan miliki bersama, bukan perorang. “Memang benar, gang tersebut dibuat atas hibah duapuluh pemilik ruko di kawasan tersebut untuk akses jalan dan antisipasi kebakaran sehingga saya dulu tak berani memberikan izin pendirian bangunan,” ungkapnya. (har/*)
Sumber:http://www.pontianakpost.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar