Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tebas, tepatnya di warung minuman terminal Kecamatan Tebas yang dilakukan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas, bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Sambas, berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol (minol) merk ternama buatan luar negeri. ”Jenis minuman beralkohol yang berhasil ditemukan lintas sektor Pemkab Sambas di antaranya, minuman keras Oranjeboom Extra Strong beer 8,5 buatan, minuman Stella Artois 5,0 persen alkohol, minuman Benson jenis Brandy dengan kandungan 40 persen alkohol, Extra Stout Trio 7,2 persen beralkohol,” ungkap kasi Perdagangan Luar Negeri Diskumindag, Risian, yang juga penyidik Perlindungan Konsumen Diskumindag Kabupaten Sambas kepada Pontianak Post, kemarin, di Tebas.
Dalam sidak bersama lintas instansi ini, tim memonitor gejala pasar yang merugikan konsumen, seperti harga sembako, produk berlabel SNI, minol, barang kadaluarsa, dan ketersedian barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Di tempat yang sama, kabid Perdagangan Diskumindag Kabupaten Sambas, Nisa Azwarita, menjelaskan bahwa disitanya minol luar negeri beralkohol tinggi di pasaran umum tersebut, sesuai Permendag Nomor 11/MDAG/PER/III/2012 perubahan Permendag Nomor 43 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengaman Minuman Beralkohol, dirubah kembali dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2012.
Sementara itu, Seketaris Diskumindag Kabupaten Sambas, Muzzanni, mengungkapkan bahwa pada saat sidak di Pasar Sambas, setelah dilakukan pengecekan ulang oleh tim mereka, terutama toko milik Jun Fui (Toko Awan) tidak ditemukan makanan bungkusan kadaluarsa. “Memang kemarin ada satu makanan bungkus roti expire date-nya tertulis tahun 2011, namun setelah diteliti pakai microskop tertulis 2013, karena nomor seri expire date-nya kecil,” ungkap Muzzanni. Dengan demikian tidak sama sekali ditemukan makanan atau minuman kadaluarsa di toko milik Jun Fui tersebut.
Sumber:Pontianak Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar