Halaman

Sabtu, 28 Juli 2012

Perketat Masuknya Minuman Alkohol Luar ke Sambas

Sebagai wilayah yang berbatasan darat dengan luar negeri, maka banyak yang harus diantisipasi pemerintah dan aparat keamanan di Kabupaten Sambas. Di antaranya adalah masuknya minuman keras luar negeri dengan kadar alkohol tinggi, yang berhasil diungkap tim gabungan lintas instansi Pemkab Sambas pada inspeksi mendadak (sidak) di enam kecamatan secara serempak, Kamis (26/7) lalu.

”Minol ini merupakan salah satu penyebab kemaksiatan, jadi harus cepat dicegah, karena dampak dari minuman keras ini bisa menyebabkan akal pikiran orang tidak sehat, sehingga melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan. Minuman ini sudah jelas haram, jadi harus segera diperketat kebebasannya,” tegas ketua MUI Kabupaten Sambas, Achmadi Muhammad, kepada koran ini, kemarin, di Sambas.

Peredaran minuman beralkohol sepertinya, diakui dia sulit dilacak. Sehingga, menurutnya, minuman keras masih banyak ditemukan bebas diperjualbelikan di pasar tertentu. MUI mengambil gambaran bagaimana minuman lokal yang juga masih diperjualbelikan bebas. “Kami meminta apapun jenisnya, kadar alkoholnya, jika itu dinyatakan minuman keras, pihak berwenang harus menyita dari peredaran pasar,” tandasnya. 

Ia yakin seharusnya minuman keras ini tidak akan beredar kalau tidak ada yang memroduksi. Dalam hal ini, MUI mendesak kepolisian agar melacak produsen minuman keras, sehingga menyebabkan masih terjual di pasaran.MUI juga meminta kepada Pemkab Sambas agar mendesak Pol PP melakukan pengawasan peredaran minuman keras. Jika maraknya minuman keras ini tidak diantisipasi, MUI khawatir dapat meningkatkan potensi kriminalitas di Kabupaten Sambas.

Sumber :Pontianak Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar