Halaman

Selasa, 17 Juli 2012

Sejarah Singkat Perpindahan Ibukota Kab. Sambas



 

Perpindahan Ibukota Kabupaten Sambas dari kota Singkawang ke Kota Sambas merupakan kegiatan yang monumental dari seluruh rangkaian kegiatan proses pemekaran wilayah Kabupaten Sambas yang secara formal diusulkan kepada Pemerintah Pusat pada Tahun 1997.
Perjuangan pemindahan Ibukota Kabupaten Sambas dimaksud melalui proses yang panjang yang dimulai dengan adanya aspirasi dan desakan masyarakat Sambas yang menginginkan Ibukota Kabupaten Sambas dikembalikan ke Kota Sambas setelah secara formal dipindahkan ke Kota Singkawang dengan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : Dbs.52/2/36-33 tanggal 1 April 1963.



Tuntutan masyarakat Sambas didasarkan atas penetapan Ibukota Kabupaten Sambas di Kota Sambas menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1956 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor : 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan.
Gubernur Kalimantan Barat, yang pada waktu itu di jabat Bapak J. C. Oepang Oeray, dalam menyikapi aspirasi dan desakan masyarakat Sambas tersebut telah mengambil langkah dengan melakukan pembangunan gedung dan rumah-rumah dinas di kompleks pembangunan Desa Dalam Kaum sebagai langkah awal persiapan pengembalian Ibukota Kabupaten Sambas ke Kota Sambas.
Berkenaan dengan itu, menyikapi tuntutan masyarakat tersebut dengan mengacu pada Tap MPR Nomor : II/MPR/1998 tentang GBHN, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dengan dukungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat bersama-sama seluruh komponen masyarakat yang mendukung, melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku telah mengambil prakarsa dan melakukan perjuangan yang intensif untuk memekarkan Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) Daerah Tingkat II, yakni :

Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas dengan Ibukota Sambas. 

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dengan Ibukota Bengkayang. Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang dengan Ibukota Singkawang.
 

Pengusulannya pada tahun 1997 didasarkan atas persetujuan rakyat Kabupaten Sambas yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sambas Nomor : 12 Tahun 1997 tanggal 29 Maret 1997 tentang Persetujuan Atas Usul Rencana Pembentukan Daerah Tingkat II Dalam Rangka Pengembangan Daerah Tingkat II Sambas.


Selanjutnya dengan surat Nomor : 135/460/Tapem tanggal 31 Mei 1997, Bupati Sambas menyampaikan usul pemekaran wilayah Kabupaten Sambas kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat. Gubernur Kalimantan Barat dengan surat Nomor 118/2113/Pem-C tanggal 5 Juni 1997 menyampaikan usul pemekaran wilayah Kabupaten Sambas tersebut kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Setelah melalui pembahasan yang panjang, baik bersama Komisi II DPR-RI maupun dengan pihak Departemen Dalam Negeri, akhirnya ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tersebut Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa dengan dibentuknya Kabupaten Bengkayang, Ibukota Kabupaten Sambas dipindahkan dari Singkawang ke Sambas.
Melalui berbagai pertimbangan dan atas dasar permintaan masyarakat Sambas dalam upaya menindak lanjuti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tersebut, tanggal 15 Juli 1999 dipilih sebagai hari yang tepat untuk secara resmi Ibukota Kabupaten Sambas dipindahkan ke Kota Sambas.
Dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sambas Nomor 320. A Tahun 1999 serta persiapan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam suatu upacara pada tanggal 15 Juli 1999 secara resmi Ibukota Kabupaten Sambas dipindahkan dari Kota Singkawang ke Kota Sambas.


By:Darmawi http://humassambas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar